Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyelenggarakan bimbingan teknis untuk pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Coretax DJP bagi bendahara desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 KPP Pratama Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Senin, 25/2). Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara desa mengenai teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh dan SPT Masa PPN seiring dengan peralihan dari sistem lama ke sistem Coretax DJP.
Berlangsung selama dua hari, dari 25-26 Februari 2025, sebanyak 88 Person in Charge (PIC) bendahara dari berbagai desa di Kecamatan Jatiyoso, Kecamatan Jumapolo, Kecamatan Jatipuro, Kecamatan Ngargoyoso, Kecamatan Tawangmangu, Kecamatan Ngargoyoso, Kecamatan Matesih, Kecamatan Jenawi, Kecamatan Karangpandan, dan Kecamatan Kemuning mengikuti kegiatan dengan saksama.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan II Taufik Harris Edyna. Dalam sambutannya, Taufik mengemukakan bahwa setiap PIC bendahara agar dapat menguasai cara pelaporan SPT Masa PPh dan PPN melalui aplikasi Coretax DJP. Taufik juga menekankan bahwa jika peserta masih mengalami kendala setelah bimbingan teknis ini, mereka dapat menghubungi atau membuat janji temu dengan Account Representative pendamping untuk mendapatkan bantuan dan asistensi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Windah Ferry Cahyasari. Materi yang disampaikan di antaranya tata cara login dan pendaftaran di situs Coretax DJP, menunjuk dan mengubah PIC yang bertugas melaksanakan kewajiban perpajakan, melakukan impersonate akun Coretax DJP, menghitung pajak terutang, cara membuat bukti potong, cara membuat billing untuk deposit pajak, dan melaporkan SPT Tahunan. Materi disampaikan Windah dengan metode praktik langsung bersama peserta, sehingga setiap peserta dapat lebih memahami berbagai menu dalam situs Coretax DJP.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait aplikasi Coretax DJP serta mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai PIC bendahara desa. Sesi ini menjadi ajang diskusi yang bermanfaat bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman mereka.
Melalui acara bimbingan teknis ini, Windah berpesan agar para PIC bendahara desa dapat lebih siap dan memahami proses pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pelaporan pajak, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya kepatuhan perpajakan yang lebih baik di tingkat desa.
Pewarta: Glegar Yudhayana |
Kontributor Foto: Glegar Yudhayana |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat