Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada 36 instansi pemerintah di Kabupaten Pesawaran yang diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu, Jl. K. H. Gholib Raya No. 959, Kabupaten Pringsewu (Rabu, 15/1).

Bimbingan teknis ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan, serta Account Representative KPP Pratama Natar, Teguh Jaya Waya Zaiko.

Frans, Irfan, dan Teguh memberikan penjelasan mengenai tata cara penunjukan Person In Charge (PIC), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, membuat billing, serta pentingnya kepatuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Ketiganya juga mengajak peserta melakukan simulasi langsung untuk memastikan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengaplikasikan sistem baru ini.

Dengan diadakannya bimbingan teknis ini, Frans berharap Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya yang terdapat di Kabupaten Pesawaran, dapat semakin mengenal, memahami, dan memanfaatkan sistem Coretax DJP dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki kendala atau kesulitan dalam masa transisi ke aplikasi Coretax (DJP –red), kami membuka layanan konsultasi di loket helpdesk KPP Pratama Natar dan juga secara online melalui WhatsApp,” tutup Frans.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Wiwin Nurwianti
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.