Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari bersama Dinas Pendidikan Kota Semarang menggelar pertemuan edukatif membahas aplikasi Coretax DJP yang baru saja di implementasikan per 1 Januari 2025 di Ruang Rapat Lantai II KPP Pratama Semarang Candisari, Kota Semarang (Kamis, 23/1)
Kegiatan dihadiri oleh 5 orang yaitu Kepala Subbag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kurnia, dan para timnya dan Kepala Seksi Pengawasan II, Kulub Rina, beserta Account Representative (AR), Rosyid Tanjung, dan Penyuluh Pajak, R Budi Utomo.
Dalam pertemuan edukatif ini, Kulub Rino memberikan gambaran atau hal-hal apa saja yang wajib disiapkan instansi pemerintah, khususnya para subunit, agar dapat mengakses Coretax DJP untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Tim KPP Pratama Semarang Candisari melanjutkan penjelasan tentang cara registrasi Coretax DJP dan penunjukan penanggungjawab (PIC) akun Coretax DJP Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Semarang. Tim melanjutkan dengan praktik login akun Coretax DJP.
Dinas Pendidikan mengadakan pertemuan edukatif ini untuk mempersiapkan diri sehingga para subunit atau bendahara di masing-masing sekolah dapat menjalankan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dengan baik.
“Agar sukses impersonating, diimbau para bendahara/PIC yang bertanggung jawab mengelola keuangan sekolah memiliki akun Coretax DJP meskipun tidak memiliki NPWP agar dari dinas bisa menunjuk dan mendelegasikan role aksesnya,” ujar Budi menambahkan.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Bayu Pranoto |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 kali dilihat