Akibat mengemplang pajak melalui dua perusahaan, seorang tersangka berinisial TN alias MD alias D diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor (Kamis, 11/11).
Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti (kegiatan Tahap II) ke Kejaksaan, pada pukul 09.00 WIB, tim penyidik DJP bersama tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri membawa tersangka TN menuju Poliklinik DJP untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19. Setelah memperoleh surat keterangan sehat dan negatif Covid-19, TN kemudian segera diboyong ke Kantor Kejari Kabupaten Bogor.
Sebelum kegiatan Tahap II, tim penyidik DJP juga telah berhasil menyita sebuah rumah dan sepeda motor milik tersangka. Sepeda motor tersebut turut diserahkan langsung dalam kegiatan Tahap II ini. Tersangka TN sendiri kemudian ditahan di Rutan Polres Bogor sampai dengan proses persidangan dirinya.
TN alias MD alias D diduga kuat telah sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui dua perusahaan yaitu PT GDE dan CV TIK. Ia melancarkan aksi kejahatan tersebut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp2,56 miliar.
Dalam kasus pidana ini, TN dapat diancam pidana penjara selama dua hingga enam tahun serta dikenakan pidana denda sebesar dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
DJP akan terus gigih dalam menegakkan hukum pidana pajak agar mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya.
- 39 kali dilihat