Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali selenggarakan Sosialisasi Pendampingan Akses Investasi dan Advokasi Pajak di Prime Plaza Hotel, Sanur (Kamis, 20/6).
Kegiatan ini dilangsungkan untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Mozes D.F Nangi, selaku narasumber menyampaikan bahwa WP OP UMKM sejak 1 Januari 2022 dengan omzet penghasilan sampai dengan Rp 500 Juta per tahun tidak perlu bayar pajak. Bayar pajaknya ketika omzet di atas Rp 500 Juta itupun hanya 0.5% per bulan, selama omzet usahanya di antara Rp 500 Juta - Rp 4.8 Miliar per Tahun.
“Bapak/Ibu pengusaha baru kini tidak perlu khawatir dikenakan pajak penghasilan. Pengusaha yang baru memulai usahanya khusus orang pribadi kini tidak perlu membayar pajak penghasilan, dengan catatan omzet usahanya per tahun masih di bawah Rp 500 Juta Rupiah. Jika sudah berkembang dan omzetnya juga meningkat, apabila dalam suatu bulan atau masa omzet usaha melebihi Rp 500 Juta, maka pada bulan itulah kewajiban perpajakan pajak penghasilan mulai dikenakan. Tarifnya juga kecil, hanya 0.5% dikali omzet setiap bulannya,” terang Mozes.
Pewarta: Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Putu Arief Satya |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat