Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua hadir memberikan edukasi perpajakan selama dua hari sejak 2 Oktober 2025 kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jumat, 3/10). Edukasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.

Tim KPP Pratama Jakarta Menteng Dua memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya dalam hal pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas belanja negara. Kepada peserta, tim memperkenalkan sistem perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak, Coretax DJP—dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Saat memulai kegiatan Buyung Hantoro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan instansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. “Instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap kewajiban perpajakan sangat penting agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi yang mencakup kewajiban perpajakan instansi pemerintah, termasuk peran bendahara dalam pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan pengelolaan dokumen perpajakan, pengenalan sistem Coretax DJP, termasuk fitur-fitur utama dan simulasi penggunaannya dalam transaksi dan pelaporan pajak.

Sesi edukasi dikemas secara interaktif dengan diskusi kelompok dan studi kasus yang relevan dengan kegiatan operasional kementerian.

Salah satu peserta dari Biro Keuangan Kemenko Pangan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas kami sebagai pengelola anggaran. Penjelasan tentang Coretax membuka wawasan baru tentang digitalisasi sistem perpajakan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan evaluasi. Salah satu peserta menanyakan tentang bagaimana pelaksanaan kewajiban PPN yang harus dilakukan apabila instansi pemerintah melakukan transaksi dengan bukan pengusaha kena pajak (PKP).

“Berdasarkan Pasal 126 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2025 diketahui bahwa dalam hal instansi pemerintah melakukan pembelian dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak maka instansi pemerintah wajib memungut PPN yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa oleh Instansi Pemerintah dengan melakukan penyetoran ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108,” jawab Fasihah, penyuluh pajak yang turut hadir sebagai narasumber. 

KPP Pratama Jakarta Menteng Dua menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung instansi pemerintah dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua berharap tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai peran perpajakan dalam pengelolaan keuangan negara, serta peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Pewarta: Fuad Wahyudi Anthonie
Kontributor Foto: Fuad Wahyudi Anthonie
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.