
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konferensi pers bersama di Kota Palembang (Senin, 6/9). Konferensi pers bertajuk “Konferensi Pers APBN KiTA Agustus 2021 Wilayah Sumatera Selatan, Perkuat Stimulus Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), Jaga Sentimen Pemulihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi” ini diadakan secara daring melalui media Zoom dan dihadiri oleh insan media di Sumatera Selatan.
Para perwakilan yang hadir dalam konferensi pers bersama ini antara lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Prov. Sumsel), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil DJBC Sumbagtim), dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel) selaku
Konferensi pers dibuka oleh Surya Hadi Kakanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam sambutannya Surya menjelaskan bahwa APBN adalah rencana tahunan keuangan yang berisi daftar rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dalam suatu periode anggaran dan APBN yang adaptif, responsif, dan fleksibel menjadi faktor yang sangat menentukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19.
“APBN memiliki lima fungsi utama yaitu pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi,” papar Surya.
Kepala Kanwil DJPb Prov. Sumsel, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, dan Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel bergiliran menyampaikan keterangan pers kepada insan media Sumatera Selatan mengenai kinerja APBN dan perekonomian regional, kondisi penerimaan dari sektor perpajakan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (PEN).
Dalam keterangan persnya Romadhaniah Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menyampaikan bahwa sampai dengan akhir Juli tahun 2021 penerimaan pajak Prov. Sumsel mencapai Rp7,9 triliun atau 51,43% dari target yang telah ditetapkan pada tahun ini yaitu sebesar Rp15,4T atau tumbuh 5,63% (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun 2020, hal ini selaras dengan pertumbuhan PDRB Prov. Sumsel sebesar 5,72%.
“Dengan gambaran penerimaan sampai akhir Juli tahun 2021 ini, kami optimis dengan dukungan kerjasama, sinergi dan doa dari semua pihak, target penerimaan pajak khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dapat sukses tercapai 100% meskipun tantangan di masa pandemi Covid-19 masih sangat berat,” harap Romadhaniah.
Pada saat sesi tanya jawab, insan media aktif melontarkan pertanyaan terkait cara dan kriteria seputar kebijakan debitur kecil dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan keringanan utang.
“Kementerian keuangan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN agar masyarakat menjadi paham dan sadar APBN dan pada akhirnya peduli dan ikut serta mengawal kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat stimulus APBN, menjaga sentimen pemulihan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Surya saat menutup konferensi pers.
- 33 kali dilihat