
Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Kinerja APBN Triwulan II 2021 lingkup Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui media conference Zoom Cloud Meetings dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Diklat Keuangan Manado (Selasa, 27/7).
Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara Cerah Bangun yang membawakan keynote speech pada kesempatan kali ini menyampaikan, sampai dengan 31 Juni 2021 penerimaan negara di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp1,97 triliun atau 44,86% dari target Rp4,39 triliun.
“Penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Pajak sebesar Rp1,44 triliun, Pendapatan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp54,96 miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp469,40 miliar,” ungkap Cerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat menjelaskan, realisasi penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan triwulan II tahun 2021 sebesar Rp4,55 triliun atau 46,84% dari target Rp9,71 triliun. Sedangkan penerimaan pajak di wilayah Sulut sebesar Rp1,44 triliun atau sebesar 42,89% dari target Rp3,37 triliun yang dihimpun dari empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah Sulut.
“Dilihat dari realisasi per jenis pajak di wilayah Sulawesi Utara sampai dengan triwulan II didominasi oleh 2 jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 589,41 miliar dan PPh non migas sebesar Rp824,40 miliar,” jelas Dodik.
Dodik juga menyampaikan bahwa capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Sulawesi Utara, tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sampai dengan triwulan II tahun 2021 mencapai 94,50% dan untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 89,25%.
Terkait pelaporan SPT Tahunan, Dodi menghimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor secara online melalui e-Filing dengan mengakses www.pajak.go.id.
“Kami berharap peran serta media untuk terus membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Dodik menambahkan bahwa dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bidang perpajakan, Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK/03/2021.
“Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor Dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan pengembalian pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat,” jelasnya.
Dodik mengingatkan, wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Acara ini juga dihadiri seluruh perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, nampak hadir Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) Cerah Bangun, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil DJPB Prov. Sulut) Ratih Hapsari Kusumawardani.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama awak media yang hadir secara daring melalui media conference Zoom Cloud Meetings dan kanal Youtube BDK Manado.
- 25 kali dilihat