Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai menggelar kegiatan press release kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Triwulan I Tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Sinjai. Kegiatan berlangsung di Aula KPPN Sinjai dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (Rabu, 23/7).
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Ifa Mulyana, perwakilan dari Polres Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai, Pengadilan Negeri Sinjai, Kementerian Agama Sinjai, serta sejumlah satuan kerja vertikal lainnya. Wartawan lokal juga hadir untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan realisasi belanja APBN Kabupaten Sinjai oleh Suhartono, Kepala KPPN Sinjai yang baru menjabat. Ia menyampaikan bahwa realisasi belanja APBN hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp556,14 miliar atau 44,82% dari total pagu Rp1.240,84 miliar. Namun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terjadi kontraksi belanja sebesar 5,57% yoy (year-on-year).
“Kontraksi terjadi pada seluruh komponen belanja pemerintah pusat (BPP) dan dana transfer ke daerah (TKD),” jelas Suhartono.
Selanjutnya, Agus Yuliarta, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bulukumba, memaparkan capaian penerimaan pajak di Kabupaten Sinjai. Per 30 Juni 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp16,70 miliar, turun 9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp18,35 miliar.
“Penerimaan mayoritas berasal dari PPh pasal 21, PPN dalam negeri, serta setoran melalui mekanisme deposit pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, menyoroti pelaksanaan kewajiban perpajakan pasca-implementasi Coretax. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar instansi pemerintah telah membayar pajak melalui mekanisme deposit pajak, namun kepatuhan pelaporan SPT masih rendah.
“Bendahara wajib melaporkan SPT masa agar sistem dapat memproses pemindahbukuan (PBK) dari akun deposit ke jenis pajak yang sesuai,” terang Hendrawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemindahbukuan atas pelaporan SPT masa, khususnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 orang pribadi, berpengaruh terhadap pencairan dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Karena itu, pelaporan SPT masa oleh instansi daerah sangat penting untuk menjaga kelancaran transfer dana,” tegasnya.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan ditutup dengan foto bersama seluruh peserta.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat