Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menyelenggarakan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) terkait penyetoran pajak pusat untuk Pemerintah Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan (Senin, 12/8). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat KPP Pratama Solok dan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Solok Irwan Eka Putra.

Acara ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk KPP Pratama Solok, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok, serta Badan Keuangan Daerah (BKD) dari Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Penandatanganan BAR ini merupakan langkah krusial dalam administrasi dan pelaporan keuangan, yang juga menjadi syarat dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah terkait.

Penandatanganan BAR bertujuan untuk memastikan kesesuaian data penyetoran pajak pusat oleh pemerintah daerah dengan catatan yang dimiliki oleh KPPN dan KPP Pratama. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta memastikan bahwa hak-hak daerah atas DBH dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam sambutannya, Irwan Eka Putra menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak. Ia juga menggarisbawahi peran strategis BKD Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam menyusun laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat.

Setelah penandatanganan BAR, hasil rekonsiliasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk proses penyaluran DBH selanjutnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap proses administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan acara ini dapat memperkuat kerja sama antara KPP Pratama Solok, KPPN Solok, dan BKD Kota Solok serta Kabupaten Solok Selatan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di daerah dan memastikan bahwa DBH yang diterima pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dengan selesainya penandatanganan BAR ini, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan keuangan daerah.

Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho
Kontributor Foto: Fajar SHodiq Ramadhan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.