Bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, KPPN Nabire dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika berkolaborasi dalam menyelenggarakan edukasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Pribadi dan soisalisasi transfer ke daerah untuk Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas/Satuan Kerja (Satker) Kabupaten Intan Jaya (Selasa, 16/7).

Kabupaten Intan Jaya yang terletak di Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu daerah rawan aksi kelompok kriminal bersenjata. Sektor penyumbang penerimaan dominan di Kabupaten Intan Jaya adalah sektor administrasi pemerintahan. Pada tahun 2023, sektor tersebut berkontribusi sebesar Rp54,9 milyar.

Namun faktanya, sampai dengan saat ini kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak maksimal. Kendala yang dialami oleh ASN Kabupaten Intan Jaya adalah ketidaktahuan ASN akan kewajibannya sebagai wajib pajak, kurang pengetahuan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online, dan belum memiliki bukti potong 1721-A2.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Nabire Wuri Handoyo menekankan agar seluruh OPD/Dinas/Satker Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mematuhi segala peraturan perpajakan. “Karena yang disetorkan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya akan kembali ke daerah berupa transfer ke daerah,” ucap Wuri.

KPP Pratama Timika yang diwakili oleh Ismadi Triantoro menyampaikan bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Intan Jaya, lebih dari 85% merupakan transfer ke daerah dan dana desa yang pendapatannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). KPP Pratama Timika meminta pemerintah Kabupaten Intan Jaya agar melakukan penyerapan APBD secara maksimal dan melakukan penyetoran/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sosialisasi transfer ke daerah disampaikan oleh Rahmat Saleh. “Bahwa penyaluran dana transfer ke daerah melalui KPPN Nabire dilakukan untuk dana transfer umum, dana transfer khusus, dan dana desa. Pada tahun 2024, KPPN Nabire telah menyalurkan dana sebesar Rp2,337 triliun. Pada tahun 2023, dana transfer untuk Kabupaten Intan Jaya telah disalurkan sebesar Rp651 Milyar. Dana alokasi umum Intan Jaya tahun 2024 sebesar Rp673 miliar, dana bagi hasil sebesar Rp140 miliar, sedangkan pagu dana desa sebesar Rp95 miliar. Pada tahun 2024 ini, akan dilakukan monitoring secara berkala terkait penyaluran dana desa,” tegas Rahmat.

Selanjutnya, sosialisasi PMK Nomor 168 Tahun 2023, pembuatan bukti potong, dan pemadanan NIK-NPWP disampaikan oleh Mohammad Faikar Razaq dan Mahendra Dwi Admoko. Dalam paparannya, Faikar dan Mahendra menyampaikan bahwa kewajiban bendahara adalah pemotongan PPh Pasal 21 terutang dan pembuatan bukti potong. Hal tersebut penting untuk disampaikan karena sebagian bendahara di Kabupaten Intan Jaya belum melakukan pembuatan bukti potong untuk ASN.

Seluruh peserta antusias mengikuti sosialisasi tersebut sehingga layanan asistensi pembuatan bukti potong dijadwalkan pada hari berikutnya. Selanjutnya, pada saat penyampaian sosialisasi pemadanan NIK-NPWP, seluruh peserta yang hadir melakukan praktik pemadanan NIK-NPWP sekaligus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pewarta: Ismadi Triantoro
Kontributor Foto: Mahendra Dwi Admoko dan Mohammad Faikar Razaq
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.