
Kemenkeu Satu Kota Bengkulu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion Kemenkeu Satu Bersama Bendahara Pengelola APBN (Kamis, 26/1). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bengkulu. Pemateri kegiatan tersebut adalah penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Bengkulu Satu serta perwakilan dari berbagai bank di Kota Bengkulu yaitu BI, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Di kegiatan ini, materi yang disampaikan adalah perpajakan dan penawaran berbagai fasilitas perbankan yang dapat mempermudah instansi pemerintah dalam pembayaran transaksi pembelian. Sementara peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari berbagai perwakilan kantor vertikal kementerian/lembaga di Kota Bengkulu seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan lain-lain.
Rio Riski Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, bersama Nadiyah Anjarsari, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, menyampaikan materi perpajakan tentang pemadanan NIK-NPWP serta tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan melalui e-Filing dalam kesempatan ini.
“Pemadanan NIK-NPWP ini wajib ya, Bapak Ibu sekalian karena tahun depan (2024) secara nasional akan berlaku NIK sebagai NPWP. Jadi yang belum pemadanan, ayo disegerakan sekarang. Kalau sudah, jangan lupa ingatkan rekan kerja di kantor,” ujar para penyuluh pajak.
Kemudian terkait pelaporan SPT tahunan, penyuluh pajak menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan secara online melalui laman DJP online.
“Untuk karyawan, pilih yang e-Filing ya. Kalau penghasilan bruto setahun Bapak Ibu di bukti potong kurang dari enam puluh juta rupiah, maka Bapak Ibu akan mengisi form 1770SS. Apabila penghasilan bruto lebih dari enam puluh juta rupiah, Bapak Ibu akan mengisi form 1770S. Perbedaan utamanya adalah dalam pengisian form 1770SS menggunakan penghasilan bruto setahun sedangkan 1770S menggunakan penghasilan neto setahun,” ungkap Rio.
Selanjutnya, Rio juga menegaskan beberapa hal yang sering diisi keliru oleh wajib pajak seperti saat memasukan bukti potong ke SPT, NPWP pemotong adalah NPWP satker bukan NPWP pribadi bendahara satker.
Selama acara berlangsung, para peserta menyimak dan bertanya kepada pemateri. Bahkan, terdapat peserta yang mengungkapkan keinginannya agar pihak DJP dapat melakukan sosialisasi rutin seperti ini ke kantor langsung sehingga seluruh pegawai bisa menyimak informasinya langsung dari penyuluh pajak.
Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa |
Kontributor Foto: Rio Riski Pratama |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 kali dilihat