Kolaborasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Kalimantan Timur bersama Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan Seminar Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tema “UMKM Kalimantan Timur Bangkit, Ekonomi Melejit 2023”. Seminar dilaksanakan di Aula Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 30/8).

Kegiatan pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu ini melibatkan berbagai instansi Kemenkeu di Kalimantan Timur meliputi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Balai Diklat Pendidikan dan Pelatihan Balikpapan. 

Seminar yang berlangsung mulai pukul 8 pagi ini dihadiri secara langsung oleh lebih dari 70 pelaku UMKM dan juga diikuti secara daring oleh pelaku UMKM di wilayah Kalimantan Timur melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube.

Tujuh narasumber dengan berbagai latar belakang membawakan materi yang berbeda dalam seminar mulai dari digital marketing, lelang UMKM, pembiayaan dan sertifikasi halal, ekspor, manfaat OSS sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, insentif pajak bagi pelaku UMKM, hingga success story pelaku UMKM.

Edwin Widiatmoko, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, sebagai salah satu narasumber menjelaskan tentang insentif pajak bagi Wajib Pajak UMKM. Ia menyampaikan bahwa bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

"Sedangkan bagi Wajib Pajak UMKM Badan tidak mendapatkan fasilitas tersebut dan tetap pada menggunakan ketentuan perpajakan sebelumnya yakni dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet," imbuhnya.

Selain penyelenggaran seminar, melalui kesempatan ini juga diselenggarakan mini bazar untuk mewadahi UMKM dalam pemasaran produk.

Pewarta:Arrin Zatiky
Kontributor Foto: Chandra Putra Hasanuddin
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.