Sebagai wujud implementasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Takengon, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon  melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon (Kamis, 16/3). Sosialisasi ini terkait kegiatan pemutakhiran data mandiri yang merupakan pelaksanaan PMK-122/2022.

Kepala KPPN Takengon Albert menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa sebagai instansi yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan, KPPN Takengon dan KP2KP Takengon hendaknya selalu bersinergi dalam mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Tim Penyuluh KP2KP Takengon lalu memaparkan materi tentang cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui situs djponline.pajak.go.id. 

"Tak perlu sungkan bila ada kendala ketika akan melihat validitas NIK, kami akan dengan senang hati membantu Bapak-Ibu sekalian," tegas Tim Penyuluh KP2KP Takengon. Proses pemadanan NIK-NPWP ini masih akan berlanjut hingga 31 Desember 2023 mendatang.

 

Pewarta: Herlan Maulana
Kontributor Foto: Yuwan Miqdad
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.