
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Tahun 2022 (Jumat, 21/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPN Surakarta dan dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono beserta jajarannya, Kepala KPPN Surakarta, Hartana, dan Kepala BPKAD Kota Surakarta, Budi Murtono.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi ini dituangkan dalam Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Tahun 2022 yang dipungut/disetor ke Rekening Kas Negara atas Belanja yang berasal dari APBD sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pengawasan atas setoran pajak yang masuk ke kas negara.
“Dengan adanya Rekonsiliasi Pajak Pusat Tahun 2022 ini, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik khususnya di wilayah Surakarta. Kedepannya bendahara pemerintah diharapkan dapat menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut dengan benar dan tepat waktu,” ujar Yunus Darmono.
Di akhir acara, KPP Pratama Surakarta, BPKAD Kota Surakarta, dan KPPN Surakarta berkomitmen akan secara aktif mengawal pengelolaan APBD Kota Surakarta berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing instansi. Dengan kolaborasi yang solid antara ketiga instansi ini, diharapkan dapat mendukung fungsi Pemerintah Pusat di daerah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.
- 18 kali dilihat