Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut (Jumat, 31/1).
Selain untuk menyelaraskan data penerimaan pajak antara instansi terkait, guna memastikan akurasi laporan keuangan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya Negara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan koordinasi dan transparansi pengelolaan pajak. Penandatanganan itu menandai selesainya proses rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk periode Semester II Tahun 2024.
“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka memperkuat hubungan antar lembaga dan mendukung tercapainya transparansi dalam penggunaan dana pajak,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Garut, Erna Sugiarti.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Garut, Tata Nugraha, mengungkapkan pentingnya mengadakan pembahasan rutin setiap bulan untuk memantau proses rekonsiliasi, guna memastikan pelaksanaannya tidak terlalu mendekati batas akhir yang telah ditentukan.
“Penandatanganan berita acara ini menandai komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Diharapkan melalui sinergi ini, pemerintahan di Kabupaten Garut dapat lebih optimal dalam mengelola anggaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Tata.
Pewarta: Gesha Anggara Pratama |
Kontributor Foto: Gesha Anggara Pratama |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat