Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran kembali membuka layanan tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kisaran (Senin, 15/06). Beberapa layanan yang dapat dilakukan secara daring dikecualikan dari pelayanan secara tatap muka ini, antara lain: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT e-Filingsurat keterangan fiskal, validasi SSP PPh Tanah dan Bangunan, serta layanan EFIN.

Dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, KPP Pratama Kisaran menerapkan protokol kesehatan bagi setiap tamu dan wajib pajak yang datang, berupa kewajiban memakai masker, pengukuran suhu tubuh dan kewajiban cuci tangan sebelum memasuki area TPT, pembatasan jarak, penyediaan penyanitasi tangan, serta penggunaan pelindung diri bagi petugas. Penerapan protokol kesehatan bertujuan agar wajib pajak mendapatkan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan kesehatan di tengah pandemi ini.