
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia telah membuka kembali layanan perpajakan kepada wajib pajak secara tatap muka, termasuk KPP Pratama Madiun (Senin, 15/6). Sebelumnya, layanan tatap muka dihentikan sementara sejak 16 Maret 2020 dikarenakan pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi era New Normal, KPP Pratama Madiun telah menerapkan dan menyediakan fasilitas sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Protokol kesehatan tersebut diantaranya pemasangan shield pada Tempat Pelayanan Terpadu dan layanan Helpdesk, tersedianya tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi para pegawai dan wajib pajak yang memasuki area gedung kantor, pemakaian masker di lingkungan kantor, serta penerapan jaga jarak pada setting tempat duduk wajib pajak.
Walaupun pelayanan tatap muka telah dibuka kembali, namun ada beberapa pelayanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka karena layanan tersebut dapat dilakukan melalui daring/online. Layanan tersebut adalah pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang telah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi serta lupa EFIN.
“Wajib pajak dapat melakukan secara online melalui email dan telepon KPP Pratama Madiun untuk mendapatkan layanan yang dikecualikan dari tatap muka. Dan bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi dapat membuat janji temu terlebih dahulu," ujar Kepala KPP Madiun Prasetyo.
Lebih lanjut, Pras mengingatkan kepada para pegawai dan wajib pajak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan Penerapan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- 1134 kali dilihat