Mulai 15 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan perpajakan tatap muka pada setiap Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau yang kembali membuka layanan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Beberapa wajib pajak yang dari Badau dan wilayah-wilayah yang jauh dari Putussibau sudah ada yang datang pagi hari ini,” ujar Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo melalui grup chat daring pada aplikasi whatsapp di ruang TPT KP2KP Putussibau (Senin, 15/06).

Meski layanan tatap muka kembali buka, beberapa layanan tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut secara daring kapan saja dan di mana saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa layanan tersebut meliputi pendaftaran NPWP, penyampaian SPT yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, Aktifasi dan lupa EFIN, dan Layanan VAT Refund di bandara.