Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Timur menyelenggarakan sosialisasi pemutakhiran atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Semarang (Kamis, 9/2).

Acara diselenggarakan pada pukul 20.00 – 22.00 WIB dihadiri oleh Lurah, Ketua Rukun Tetanga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Karang Taruna, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan (LPMK), Ketua Forum Kesehatan Keluarga (FKK), dan Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di wilayah Kelurahan Sarirejo.

“Pemutakhiran atau pemadanan NIK ini dilakukan dalam upaya persiapan menuju Single Identity Number, yang mana NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Sebelum lapor SPT Tahunan, bapak sekalian dapat melakukan pemadanan NIK terlebih dahulu. Jika data valid nantinya akan memudahkan proses administrasi, ” ungkap Pestamen Situmorang, Kepala KPP Pratama Semarang Timur yang turut serta hadir bersama Kepala Seksi Pelayanan, Syamsu Syaikhur Rakhman dan Tim Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan Kelurahan Sarirejo.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh Lurah Sarirejo, Raden Sulistiyanto. Ia mempersilakan petugas KPP Pratama Semarang Timur jika mengadakan sosialisasi di Kelurahan Sarirjeo supaya masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat.

Pemaparan materi disampaikan oleh Meilana, Fungsional Asisten Penyuluh dan Ali Subhi, Account Representative (AR) Kelurahan Sarirejo. Dalam pemaparan materi ini disampaikan langkah-langkah pemutakhiran data melalui DJP Online. Ada beberapa data yang diharuskan valid antara lain, Nama Wajib Pajak, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga. Selain itu dalam proses verifikasi data juga memerlukan data nomor handphone serta email yang aktif yang mencantumkan data sebenar-benarnya.

Selanjutnya pemaparan materi SPT Tahunan. Wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online dan sudah melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dengan adanya sosialisasi ini Meilana berharap kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi meningkat. “Selain itu masyarakat dapat segera melakukan pemadanan NIK sebelum 31 Desember 2023,” pungkas Meilana sebelum mengakhiri sesi pemaparan materi.

 

 

Pewarta: Repeatasari NMS
Kontributor Foto: Rini Yuniarti
Editor: Dyah Sri Rejeki