
Bendahara Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi (Senin, 14/8). Wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
”Ada kesalahan saat bikin billing pak. Harusnya pembayaran ini untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apakah bisa dipindahbukukan, terus persyaratannya apa saja?” tanya WP.
“Tentu bisa Bu. Sekarang untuk pemindahbukuan semua jenis pajak pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama bisa dilakukan secara online melalui e-Pbk,” jawab petugas pajak Ahmad Rifai. “Ibu tinggal aktivasi fitur e-Pbk pada laman DJP Online dan harus ada sertifikat elektronik,” tambah Ahmad. “Saya mau pakai cara manual aja Pak, soalnya belum punya sertifikat elektroniknya,” kata WP.
Kemudian Ahmad memandu WP untuk mengisi formulir pemindahbukuan, menandatangani dan membubuhkan stempel. Lalu, WP diminta untuk melampirkan salinan NPWP lembaga, NPWP bendahara, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendahara dan SK Penunjukkan Bendahara, serta bukti pembayaran asli.
“Untuk jangka waktu prosesnya berapa lama Pak?” tanya WP. “21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap,” jawab Ahmad.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintaywati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 72 kali dilihat