Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan monitoring kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa bertempat di Kantor Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto (rabu, 6/9).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik disambut oleh Kepala Desa Balang Baru Darman Patta menyampaikan tujuan kedatangan tersebut dalam rangka memantau pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Balang Baru atas pengelolaan dana desa tahun 2023.
Darman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto pada tahun 2022 Desa Balang Baru kelebihan dalam penyetoran pajak. “Bagaimana itu Pak kalau Kami kelebihan pembayaran pajak di tahun 2022? Karena kemarin dari hasil rekon inspektorat ada kelebihan pajak yang dibayarkan,” ungkap Darman
“Kalau ada kelebihan pembayaran pajak di tahun lalu bisa mengajukan yang namanya pemindahbukuan, jadi nanti bendahara menyiapkan bukti pembayaran yang akan dipindahbukukan sebagai lampiran permohonan pemindahbukuan,” jawab Aries.
“Baik Pak, nanti bendahara saya akan datang ke Kantor Pajak Bantaeng atau Kantor Pajak Jeneponto untuk dipandu pengajuan permohonan pemindahbukuan,” tutup Darman.
Setelah menjelaskan proses pemindahbukuan dan melakukan kegiatan monitoring kewajiban perpajakan Desa Balang Baru, Kepala KP2KP Bontosunggu berharap Desa Balang Baru dapat mempertahankan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat