
Kanwil DJP Riau mengadakan Kelas Pajak Virtual melalui aplikasi Zoom kepada wajib pajak yang mengalami kendala pada saat proses Pelaporan SPT Tahunan di Pekanbaru (Selasa, 21/4). Mewabahnya Covid-19 dan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik yang karyawan maupun non-karyawan menjadi alasan utama Kanwil DJP Riau untuk melaksanakan kegiatan Kelas Pajak Virtual. Dihadiri oleh sekitar 33 wajib pajak, Kelas Pajak Virtual bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunannya.
“Dengan kondisi seperti yang sekarang ini, kami tidak ingin mengabaikan wajib pajak yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Walaupun hanya sekadar Kelas Pajak Virtual, kami berusaha merangkul sebanyak mungkin wajib pajak untuk kami pandu dalam Proses Pengisian SPT Tahunannya,” ujar Danang selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Riau.
Penghentian layanan tatap muka di KPP dan KP2KP yang diberlakukan secara nasional oleh DJP sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 mengharuskan wajib pajak untuk mengajukan permohonan ataupun melakukan konsultasi perpajakan secara online. Kelas Pajak Virtual ini diadakan sebagai pengganti layanan penyuluhan langsung dan konsultasi untuk memberikan bimbingan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunannya.
- 30 kali dilihat