Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari mengadakan Kelas Pajak mengenai Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 (2/22).

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari Agung Sulistiyono, “kegiatan sosialisasi ini kami adakan mengingat adanya peraturan baru mengenai PPh Pasal 21 TER, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami bagaimana peraturan baru ini diterapkan”. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Kelas Pajak yaitu Ghilman Ali Yafi (Asisten Penyuluh Pajak Terampil), Khayatulloh (Kepala KP2KP Bintuni), dan Aditya Bagus Pribadi (Kepala Seksi Pelayanan).

Kelas Pajak diikuti oleh 17 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Manokwari. Wajib Pajak sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, hal tersebut ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan oleh para Wajib Pajak kepada narasumber dalam kegiatan tersebut. Para Wajib Pajak berharap kegiatan Kelas Pajak tersebut dapat dilaksanakan secara rutin.

 

Pewarta: Aditya Bagus Pribadi
Kontributor Foto: Aditya Bagus Pribadi
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.