Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak untuk wajib pajak tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-PHTB secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 25/10).
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Pada akhir kelas pajak Heryoni Ramadhani menginformasikan pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat