Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan kelas pajak secara online di Ruang Rapat KPP Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 16/1).

Kegiatan kelas pajak ini dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang menggunakan media zoom meeting. Dalam kelas pajak ini, tim penyuluh menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Kelas Pajak diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor KPP Madya Tangerang Ana Astuti Nugrahaningsih.

“Melalui kelas pajak ini, saya berharap Bapak dan Ibu peserta dapat lebih memahami PMK No 72 Tahun 2023 ini sebagai dasar dan edukasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Ana.

Setelah sambutan, Tim Penyuluh melanjutkan dengan memaparkan materi PMK No 72 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang penyusutan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan dengan metode saldo menurun atau garis lurus.

“Semoga wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap salah satu penyuluh KPP Madya Tangerang Hamidah.

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Deny Ridwan Waryun
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.