Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyelenggarakan kelas pajak online membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta (Senin, 20/7/2026). PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP nomor 55 tahun 2022.
Sebanyak 16 wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM di Purwakarta mengikuti kelas pajak yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB tersebut. Di kegiatan itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Purwakarta, Ti Apri Nadilla S. Pane bertindak sebagai moderator dan Luski Dean Peryusfita sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Luski menjelaskan latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas PPh Final bagi pelaku UMKM. Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Ketentuan ini dirancang untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum di sektor perpajakan," ujar Luski.
Selain menjelaskan tujuan penerbitan peraturan tersebut, narasumber juga memaparkan beberapa perubahan signifikan dari PP Nomor 55 Tahun 2022, syarat dan ketentuan wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final, serta contoh skema pemanfaatannya.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi aturan terbaru tersebut.
Pada akhir acara, salah satu peserta, Dhennok Kusuma, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kelas pajak tersebut. “Terima kasih atas penjelasannya, sangat bermanfaat sekali. Mohon untuk kelas pajak selanjutnya diadakan materi terkait PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 44 karena ini menjadi perhatian bagi kami yang berstatus pegawai atau staf pajak pada perusahaan,” ungkap Dhennok.
Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Purwakarta berharap wajib pajak dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan mengimplementasikan aturan terbaru tersebut.
| Pewarta: Andrini Candra |
| Kontributor Foto: Andrini Canda |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat

