Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi pada 29 Desember 2023 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman menggelar kelas pajak bagi Wajib Pajak Badan secara daring (Rabu, 31/1). Kelas pajak ini diikuti Wajib Pajak Badan berstatus Pemotong yang ada di wilayah Matraman.

Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB, Petrus Bobby Aruan selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Matraman berkesempatan menjadi narasumber. Bobby menjelaskan pada awal kelas pajak alasan diterbitkannya PMK ini yaitu adalah tata cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan ditetapkannya PMK Nomor 168 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dengan adanya simplifikasi menggunakan tarif efektif dan juga tidak memberikan tambahan pajak baru,” jelas Bobby.

Selain itu Bobby juga menjelaskan bahwa selain kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 juga terdapat penegasan defenisi subjek penerima penghasilan dan penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti potong dan tidak ada kewajiban pembuatan bukti potong jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.

Di akhir kelas pajak, dibuka sesi tanya jawab atas kasus-kasus yang dialami wajib pajak terkait pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh Bukan Pegawai, Pegawai yang berhenti dalam tahun berjalan dan isu user perekam terkait dengan kerahasiaan data. Salah satu peserta kelas pajak mengatakan akhirnya merasa lebih mudah dalam pemotongan pajak mulai Januari 2024 ini, apalagi dengan adanya fitur kalkulator pajak dan pelaporan eBupot PPh Pasal 21 di DJP Online.

 

Pewarta:Petrus Bobby Aruan
Kontributor Foto: Muthia Kusumaningtyas
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.