Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali menyapa pengikut akun Instagram @pajakkaltimtara dalam siaran langsung bertajuk Kelas Pajak #Live Instagram melalui platform Instagram di Balikpapan (Kamis, 1/6). 

Kelas pajak kali ini menghadirkan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan dengan pembahasan pajak dalam pemulihan ekonomi.

"Pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk menanggulangi dampak pandemi ini melalui pemberian insentif dan fasilitas pajak. Hingga 18 Juni 2021, sebanyak 300 ribu wajib pajak mendapatkan manfaat insentif," jelas Marlyn dalam siaran langsung.

Marlyn juga memaparkan lebih rinci bahwa 127.549 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah memanfaatkan program Libur Bayar Pajak ini dengan realisasi insentif Rp30,32 T. Sedangkan, Ia menambahkan, wajib pajak yang telah mengajukan Insentif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebanyak 90.317 Wajib Pajak Pemberi Kerja dengan realisasi Rp1,32 T.

"Selain insentif pajak, hal yang juga menjadi perhatian DJP di masa pandemi ini adalah inovasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," ucap Agus menimpali.

Agus lalu menjelaskan bahwa saat ini DJP telah meluncurkan M-Pajak, aplikasi resmi untuk memudahkan layanan perpajakan bagi wajib pajak. M-Pajak menghadirkan berbagai kemudahan dalam satu genggaman gawai.

"Selama pandemi ini, yang pasti DJP terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Di samping itu, DJP juga terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan agar masyarakat semakin nyaman," pungkasnya.