Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kelas pajak secara luring terkait pemadanan NIK-NPWP sekaligus refreshment pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kelas pajak kali ini diadakan di aula lantai 3 KPP Pratama Tabanan (Rabu, 22/02). Acara yang dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan ini dihadiri oleh 45 orang perwakilan staff desa di kecamatan Pupuan, Selemadeg, Kerambitan, dan Tabanan

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa pemadanan NIK-NPWP dilaksanakan sebagai upaya mempermudah Wajib Pajak dalam memperoleh layanan administrasi perpajakan karena nantinya per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi yang memerlukan NPWP sudah beralih dengan NPWP format 16 digit sesuai dengan NIK. Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pemadanan dapat dilakukan melalui berbagai macam saluran diantaranya secara online melalui menu profil di DJP Online, layanan telepon Kring Pajak 1500200, livechat di pajak.go.id, atau dengan konfirmasi secara langsung ke KPP terdaftar. Pada kelas pajak ini, Wajib Pajak yang hadir berkesempatan untuk mendapatkan asistensi pemadanan NIK-NPWP secara langsung dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Tabanan.

Tidak hanya membahas mengenai pemadanan NIK-NPWP, tim penyuluh KPP Pratama Tabanan juga menyampaikan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Tim penyuluh mengingatkan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2023.

 

Pewarta:Syahrazah Kirana Marnisi
Kontributor Foto:Varinka Rahmadita Putri
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana