Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP, sejak awal tahun 2025. Kurang dari tiga bulan lagi, wajib pajak akan memasuki masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan baik untuk orang pribadi maupun badan.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menggunakan Coretax DJP untuk pelaporan SPT tahunan, KPP Pratama Maros menyelenggarakan kelas pajak edukasi Coretax DJP SPT tahunan bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Selasa, 14/10).
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan setiap dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis dimulai dari akhir September lalu. Hingga minggu pertama bulan Oktober ini, telah sukses diselenggarakan 6 sesi kelas pajak. Peserta merupakan wajib pajak yang terdiri dari orang pribadi (OP) maupun mewakili badan atau instansi pemerintah.
Khris Rolanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros selalu membuka kelas edukasi ini dengan pesan dan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini.
“Dengan mengikuti kelas pajak ini, diharapkan Bapak Ibu dapat lebih memahami tata cara pelaporan SPT tahunan melalui Coretax (DJP—red) yang akan perdana dilaksanakan pada tahun 2026. Kami harap, Bapak Ibu baik yang datang untuk diri sendiri maupun mewakili perusahaan atau instansi dapat mengajarkan kepada teman-teman dan anggota Bapak Ibu,” pesan Khris pada sesi sambutan di awal acara.
Penyampaian materi dan praktik disampaikan oleh dua penyuluh KPP Pratama Maros setiap sesinya. Materi pertama terkait pelaporan SPT tahunan orang pribadi kemudian dilanjutkan materi dan praktik pelaporan SPT tahunan badan.
Peserta yang datang diwajibkan membawa laptop pribadi yang pada saat acara akan disambungkan dengan jaringan internal DJP untuk mempraktekan pelaporan SPT tahunan secara dummy (simulasi). Meskipun setiap kelas terdapat wajib pajak atas nama orang pribadi, namun seluruh peserta diperkenankan mengikuti materi dan praktik SPT tahunan baik untuk orang pribadi mapun badan.
Melalui kegiatan kelas pajak edukasi Coretax SPT tahunan ini, wajib pajak di wilayah Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan dapat lebih siap menghadapi dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka melalui SPT tahunan di tahun mendatang.
Diadakannya kelas hingga dua kali seminggu ini juga dapat semakin efektif menjaring banyak wajib pajak dalam rangka penyebaran informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax DJP.
| Pewarta: Yoanna Indira S. |
| Kontributor Foto: Yoanna Indira S. |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat
