Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo mengadakan kelas pajak yang diarahkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting "641_KPP Madya Sidoarjo" tersebut dihadiri oleh 24 peserta (Selasa, 21/2).

Kegiatan dibuka oleh Dini Meilinda, Fungsional Penyuluh KPP Madya Sidoarjo. Dini menjelaskan tata cara pendaftaran Akun DJP Online dan memberikan solusi apabila lupa password DJP Online. Dalam kesempatan tersebut, Dini mengajak para peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan cara tertentu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pengisian SPT Tahunan 1770-SS oleh Praestyana Argenti dan pengisian SPT Tahunan 1770-S oleh Theresia Rina Kristiani.

Dalam akhir acara, Dini menambahkan bahwa batas waktu pemadanan NIK adalah hingga 31 Desember 2023 dan mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Kegiatan ini merupakan kali kedua KPP Madya Sidoarjo mengadakan kelas pajak terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-S dan 1770-SS.

Dini berharap wajib pajak yang mengikuti kelas pajak online mampu menjadi penggerak dan membantu menyampaikan informasi yang didapat kepada sesama rekan satu perusahaan yang tidak berkesempatan hadir.  

Pewarta: Achmad Azif Kurniawan
Kontributor Foto: Dini Meilinda
Editor: Siti Nurchoiriyati