Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting yang disiarkan dari Studio lt. 4 Kanwil DJP Sulselbartra (Selasa, 28/2).
Mengusung tema "Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS melalui e-Filing", kelas pajak ini membantu menjelaskan kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Pada kegiatan ini, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulselbartra Hasbullah Ahiri juga menjelaskan terkait perbedaan penggunaan formulir 1770 S dan 1770 SS dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta per tahun, maka pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 SS,” jelas Hasbullah.
Diakhir acara, Hasbullah Ahiri berharap dengan diadakannya kelas pajak bisa memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Lebih lanjutnya, ia berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan serupa secara berkelanjutan dan masyarakat dapat mendaftar melalui bit.ly/kelaspajakSPT_260.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda & Andi Aulya Valma Basyuni |
Kontributor Foto: Nur Rina Martyas Ningrum |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 7 kali dilihat