Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur membuka kelas pajak dengan mengangkat tema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) yang dilakukan secara daring di Kota Semarang (Jumat, 10/3)

Kelas pajak dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB diikuti oleh 21 peserta dengan narasumber Meilana selaku penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Timur.

“Lapor SPT Tahunan dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, termasuk pemadanan NIK menjadi NPWP juga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman tersebut,” ucap Meilana memulai paparannya.

Selanjutnya Meilana juga mengatakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diatur dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pada saat sesi tanya jawab, Farkurozi, salah satu peserta pelaku usaha UMKM menanyakan cara lapor SPT Tahunan dengan omzet kurang dari 500 juta.

Penyuluh Pajak juga mengingatkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajb dilaporkan bila NPWP masih berstatus aktif, termasuk bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2023 yaitu UMKM yang peredaran bruto dalam setahun kurang dari 500juta tidak dikenai pajak.

“Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM tetap melaporkan SPT Tahunan namun dalam SPT 1770 lampiran-III bagian A nanti disesuaikan pengisiannya dan Omzet tetap diinput serta jumlah pajak terutangnya bisa diisi 0 jika memang omzet masih dibawah 500juta,” jelas Meilana.

Sesi kelas pajak diakhiri diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Farkurozi, salah satu peserta pelaku usaha UMKM menanyakan cara lapor SPT Tahunan dengan omzet kurang dari 500 juta.

Meilana menutup kelas pajak dengan imbauan bagi teman atau saudara peserta yang ingin dan belum sempat mengikut kelas pajak kali ini dapat mengikuti kelas pajak pada minggu selanjutnya.

 

Pewarta: Ahid Hutamamukti
Kontributor Foto: Rimananda Andriani
Editor:Dyah Sri Rejeki