Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengenalkan Coretax DJP kepada wajib pajak lewat Kelas Pajak Coretax yang digelar di Ruang Diskusi Lantai 2 KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Senin, 13/1). Kelas pajak ini sendiri diikuti oleh 12 wajib pajak.
Di awal acara, Petugas KPP Pratama Denpasar Barat Tiara, Ameliya yang didampingi oleh Alya Rafia Chairani, menjadi narasumber Kelas Pajak Coretax memperkenalkan sistem baru yang mulai dioperasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Januari 2025.
“Seperti kita ketahui sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax (DJP –red). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia,” ungkap Tiara.
Tiara mengatakan Coretax DJP akan menjamin transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan mereka dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view). Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
Selanjutnya, Tiara menuturkan bahwa Coretax DJP akan menggabungkan layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran elektronik, dan pelaporan SPT ke dalam satu platform terpusat yang disebut Portal Wajib Pajak. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakannya sendiri secara lebih praktis, efisien dan terintegrasi.
Coretax DJP menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel) dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
"Coretax (DJP –red) diharapkan mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko. Coretax (DJP –red) dapat diakses di laman www.coretaxdjp.pajak.go.id,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: I Gede Jana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat