Untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan layanan tatap muka berhenti, KPP Pratama Jakarta Jagakarsa mengadakan kelas pajak secara daring dengan memanfaatkan aplikasi WA Video Call (Rabu, 29/4)

Kegiatan ini dilaksanakan selama tujuh hari sejak 24 April 2020 oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Jagakarsa. Kelas pajak daring dilakukan sebagai sarana wajib pajak untuk mendapatkan materi, informasi, dan bimbingan terkait SPT Tahunan serta sarana tanya jawab dengan tim penyuluh sebagai narasumber tentang kewajiban perpajakannya.

Dalam waktu tujuh hari kegiatan dibuka empat kelas pajak sebagai berikut:

  1. Pukul 10.00 s/d 11.30 WIB, SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan
  2. Pukul 10.00 s/d 11.30 WIB, SPT Tahunan Badan
  3. Pukul 13.00 s/d 14.30 WIB, SPT Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan
  4. Pukul 13.00 s/d 14.30 WIB, SPT Tahunan Badan Katagori UMKM

Wajib pajak sangat antusias dalam kelas pajak online yang diadakan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa dengan jumlah total peserta sebanyak 84 wajib pajak. Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sumarlita Galih Sumekar menyatakan bahwa kelas pajak online ini dilakukan dengan aplikasi WA Video Call dengan alasan keamanan data dan peserta lebih fokus karena jumlah peserta maksimal hanya delapan orang. Selama tujuh hari pelaksanaan kegiatan, wajib pajak senang karena tidak perlu ke kantor pajak untuk mendapatkan bimbingan. Secara ekonomis menghemat waktu dan biaya, serta bebas dari kekhawatiran tertular virus Covid-19.

Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, mulai dari penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak melalui e-Filing dijelaskan dengan detail oleh narasumber. Di akhir video call kelas pajak ini disampaikan pula nomor layanan perpajakan daring via Whatsapp Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa untuk menindaklanjuti pelayanan kepada wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Nomor layanan daring KPP Pratama Jakarta Jagakarsa dapat ditemukan juga pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.