Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan kelas pajak membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diikuti belasan wajib pajak secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams di Kabupaten Poso (Rabu, 23/4).
Kepala Seksi Pelayanan, Singgih Hadi Prajoso, menuturkan bahwa kelas pajak ini hadir untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak agar dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Layanan edukasi kelas pajak online ini, diharapkan dapat memberi benefit kepada Bapak Ibu sehingga dapat mengikut acara tanpa ke kantor pajak yang pastinya membutuhkan waktu dan tenaga lebih,” tutur Singgih.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Akhmad Tahmid Amir. ”SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap perusahaan yang aktif berjalan,” ujar pria yang akrab disapa Ata itu.
Ia menambahkan, ”SPT Tahunan Badan dapat disampaikan melalui e-Form pada laman djponline.pajak.go.id dengan menyiapkan laporan keuangan, NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.”
Lebih lanjut, Ata menjelaskan tahapan dan alur pelaporan SPT Tahunan Badan. Tahapan tersebut mulai dari pendaftaran, login akun, mengunduh dan mengisi e-Form, serta menerima Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
Selain itu, Ata juga menjelaskan bahwa dalam penyiapan dokumen SPT Tahunan. Selain Laporan Keuangan, wajib pajak perlu menyiapkan daftar susunan pemegang saham, susunan pengurus, daftar aset, serta bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Dalam hal penyiapan laporan keuangan, Ata mengupas tuntas penjelasan masing-masing elemen di laporan keuangan. Laporan laba-rugi, neraca, penyusutan, dan laporan penghasilan badan yang bersifat final dijelaskan secara mendetail oleh Ata.
”Saya berharap wajib pajak dapat lebih memahami alur pelaporan SPT Tahunan dan dapat menunaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025,” pungkas Ata.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat