
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak untuk wajib pajak tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya Serta Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-PHTB secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 25/10).
Penyuluh KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani sebagai narasumber menjelaskan pada awal kelas pajak mengenai Perdirjen Nomor PER-08/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan atau bangunan. Penyampaian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ada dua saluran, yaitu langsung ke KPP atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.
Heryoni menambahkan bahwa e-PHTB merupakan implementasi dari PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
“Dengan adanya kelas pajak ini diharapkan agar wajib pajak bisa menggunakan Aplikasi e-PHTB dengan benar dan tepat,” jelas Heryoni Ramadhani.
Acara kelas pajak juga diisi dengan praktik langsung penggunaan aplikasi e-PHTB. Diakhir acara peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab terkait materi atau permasalahan perpajakan yang dialami. Pada akhir kelas pajak Heryoni Ramadhani menginformasikan pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 kali dilihat