
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan membuka kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Rabu, 11/4).
Kelas pajak digelar selama dua hari yakni pada tanggal 11 sampai dengan 12 April 2023 yang mengangkat tema “Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan”. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq. Dalam sambutannya. Taufiq menegaskan kepada wajib pajak untuk tidak memberi gratifikasi kepada petugas pajak dalam bentuk apapun terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemaparan materi dilakukan oleh Ridho, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan. Ridho menjelaskan makna pajak serta hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Salah satu kewajiban perpajakan yang Ridho sampaikan adalah melaporkan SPT Tahunan. Ia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online agar lebih praktis dan efisien. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pengisian e-Form dan tata cara membayar pajak.
Sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui kelas pajak merupakan salah satu upaya KPP Pratama Jakarta Kembangan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak. Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pengetahuan wajib pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan serta kesadaran untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu semakin meningkat.
Pewarta: Khayatunnisa |
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Kembangan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat