
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan secara one on one kepada salah satu wajib pajak usahawan bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato (Rabu, 29/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan sehingga melalui kegiatan ini kepatuhan perpajakan dapat meningkat melalui perubahan perilaku.
Pada kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia bertugas dalam memberikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan. Dalam paparannya, Fista menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan tersebut diatur apabila kegiatan usaha wajib pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta namun masih dibawah Rp4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Selain itu, Fista juga menyampaikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi juga menjadi kewajiban perpajakan wajib pajak dari mulai penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
Pada akhir kegiatan ini, KP2KP Marisa berharap wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat