
KPP Pratama Temanggung menghadiri undangan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT Tahunan secara daring kepada 30 ASN Kejaksaan Negeri Temanggung (Kamis, 6/2). Bimtek pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Temanggung Jalan Letjen R.Supratto NO.40 Temanggung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Temanggung yang telah mengundang kami dalam acara bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan. Kami sangat mengapresiasi niat baik dari pegawai Kejaksaan Temanggung yang ingin melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Silakan jika ada kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing bisa disampaikan dalam acara pagi ini,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Temanggung saat memberikan sambutan.
Kesempatan bimtek SPT Tahunan ini digunakan ASN Kejaksaan Negeri Temanggung yang mengalami kendala dalam pengisian SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Walaupun kebanyakan dari mereka pernah menggunakan e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, namun mereka mengaku lupa tahapan dan bagian apa saja yang harus diisi dalam pelaporan SPT melalui e-Filing karena pelaporan SPT Tahunan dilakukan setahun sekali.
Bimtek SPT Tahunan dipandu oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Temanggung Rizal Hidayat dan Adnrian Dwi Atmoko. KPP Pratama Temanggung sangat membuka diri jika ada instansi lain yang ingin mengadakan bimtek pelaporan SPT Tahunan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sampai dengan 31 Maret 2020, lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan pada awal waktu. Lebih baik lagi jika lapor SPT pakai e-Filing yang lebih murah, mudah, dan cepat.
- 7 kali dilihat