
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengabulkan Penghentian Penyidikan Pajak yang di ajukan oleh Wajib Pajak PT BHR melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat (Senin, 9/10).
Dasar pelaksanaan penghentian penyidikan tersebut adalah wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan (PT BHR) melakukan permohonan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan dan membayar pokok dan sanksi 400% dari kerugian negara yang ditimbulkan. Wajib pajak disangkakan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Proses tersebut sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang intinya untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
Permohonan ini juga berhasil mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5.085.568.590,00 (lima miliar delapan puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) ke kas negara dengan rincian pokok Rp1.017.113.718,00 (satu miliar tujuh belas juta serratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dan denda Rp4.068.454.872,00 (empat miliar enam puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah.
Permohonan penghentian penyidikan PT BHR tersebut telah dianggap lengkap oleh Menteri Keuangan dan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung kemudian melakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan Bersama PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat dan Direktorat Penegakan Hukum guna memastikan bahwa penghentian penyidikan sudah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jaksa Agung kemudian mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 247 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan terhadap PT BHR.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat tidak jemu menghimbau agar wajib pajak patuh dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan akan menghindarkan wajib pajak dari upaya penegakan hukum dan sanksi perpajakan.
#GakumDJP #PublisPajak.go.id
Pewarta: Suhono |
Kontributor Foto: Dimas Bagus Wardana |
Editor: Suhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 115 kali dilihat