
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa melakukan Kegiatan Pojok Pajak dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat (Selasa, 28/2).
Kegiatan pojok pajak yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB ini dilakukan oleh tim KPP Pratama Kotabumi dan KP2KP Liwa yang terdiri dari empat orang Account Representatives dan dua orang pelaksana.
Selain melakukan asistensi, tim juga memberi edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tersebut meliputi hak wajib pajak untuk memperoleh edukasi, menerima bukti potong dari bendahara pemberi kerja (bagi wajib pajak orang pribadi karyawan), serta kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak bagi wajib pajak usahawan, serta pelaporan SPT Tahunan setiap tahun, paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak badan.
Hal ini dilakukan agar wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai seorang wajib pajak dan terhindar dari sanksi perpajakan di kemudian hari.
Pewarta:Ester Yohana Tambunan |
Kontributor Foto: Astarica Utami |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 13 kali dilihat