Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa kedatangan beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pohuwato yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 Orang Pribadi (Selasa, 30/1). Kedatangan PPPK Kabupaten Pohuwato disambut langsung oleh pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati.

“Ini merupakan pelaporan SPT Tahunan pertama kali sejak kami diangkat menjadi PPPK, Bu. Oleh karena itu, kami meminta untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan,” pinta salah satu PPPK tersebut.

Sebelum melakukan asistensi, Fista menjelaskan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu kewajibannya adalah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing bagi Orang Pribadi Karyawan, termasuk Pegawai Negari Sipil (PNS) dan PPPK.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan 2023 sendiri sudah dapat dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024,” terang Fista. Fista lantas membantu dan menjelaskan apa saja yang perlu dilaporkan dalam aplikasi e-Filing ini. Sebelum mengakses aplikasi di DJP Online itu, Fista mengatakan ada hal-hal yang perlu dipersiapkan.

“Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, wajib pajak membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan e-mail aktif untuk melakukan pendaftaran akun di DJP Online,” tambah Fista. Setelah memperhatikan penjelasan Fista dan melaporkan pajak secara perlahan, para PPPK itu mengucapkan terima kasih karena telah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Rohmatika Arfiyana
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.