Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa kedatangan beberapa pegawai dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) yang hendak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing (Selasa, 7/2). Kedatangan pegawai PT PETS disambut langsung oleh Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat.

Salah satu Pegawai Bagian Keuangan PT PETS Hasan menjelaskan kedatangan mereka adalah karena beberapa pegawai PT PETS akan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kali. Hasan meminta pegawai KP2KP Marisa untuk melakukan asistensi Pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing kepada beberapa pegawai PT PETS tersebut.

Pegawai KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana menjelaskan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 sendiri sudah dapat dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023,” ujar Arfiyana.

Arfiyana lantas melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing kepada para pegawai PT PETS. “Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing, wajib pajak membutuhkan EFIN dan e-mail aktif untuk melakukan pendaftaran akun di DJP Online,” ujar Arfiyana kepada pegawai PT PETS. Selain pelaporan SPT Tahunan, Arfiyana juga memberikan asistensi terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui DJP Online.

“Terima kasih Kantor Pajak Marisa telah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing,” ungkap salah satu pegawai PT PETS.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan