"Mengingat lokasi terletaknya Pos Pelayanan Perpajakan Sebatik berdekatan dengan perbatasan Indonesia-Malaysia, ada kala pentingnya untuk tetap menjaga dan mengayomi para wajib pajak di perbatasan. Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak di Utara Indonesia, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Nunukan mengerahkan seorang personel untuk turun ke lapangan," tutur Trisha Aurel Carissa, pelaksana KP2KP Nunukan di Kab. Nunukan (Jumat, 19/08).
Ari Saptono selaku Kepala KP2KP menginstruksikan timnya terjun ke lokasi dengan melalui jalur laut dan darat, Nunukan menuju Sebatik. Trisha sendiri berkesempatan untuk bersinggah di salah satu warung makan yang berlokasi tepat di titik Patok Perbatasan Indonesia-Malaysia BP-02.
Di antara singgahnya, Trisha bertanya-tanya mengenai siklus bisnis dan pemasukan warung Bernama Kedai Runcik Mulia Nur H. Kuning tersebut kepada wajib pajak pemilik. Selama ini bagaimanakah proses perpajakan yang dialami ataupun edukasi maupun informasi perpajakan apa saja yang telah diketahui dan dipahami pemilik.
Tidak hanya itu, Kedai Runcik Mulia milik Nur H. Kuning menerima bentuk pembayaran Rupiah dan juga Ringgit dalam kegiatan jual belinya. Trisha turut menjelaskan kepada pemilik bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2022 diberikan keringanan oleh pemerintah Indonesia dengan tidak adanya kewajiban melapor ataupun membayar selama durasi tahun pajak 2022 selama pemasukan yang bersangkutan tidak melebihi batas Rp500.000.000,00 per-tahunnya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat