Perwakilan Kantor Kecamatan Sintang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk mendapatkan edukasi mengenai penambahan sub unit instansi pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 13/03).
"Sehubungan dengan implementasi Coretax (DJP—red) ini, pihak kelurahan yang NPWP-nya menginduk ke NPWP Kecamatan Sintang, perlu untuk merekam bukti potong masing-masing pada akun Coretax Kecamatan agar selanjutnya dapat dilakukan penyetoran pajak atas transaksi tersebut," ujar Rachmad, pegawai KPP Pratama Sintang.
"Supaya masing-masing kelurahan dapat mengakses akun Coretax DJP kecamatan, kita perlu menambahkan masing-masing kelurahan tersebut sebagai sub unit dan melakukan penambahan PIC pada sub unit," tambahnya sembari menjelaskan langkah-langkah penambahan sub unit dan PIC pada akun Coretax DJP Kecamatan Sintang.
Rachmad juga menjelaskan mengenai skema role akses, pembuatan faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi. “Bapak dan Ibu perlu berhati-hati dalam pembuatan kode billing dan penyetoran pajak karena terdapat beberapa aturan yang berbeda merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Beberapa jenis pajak yang dulunya atas kesalahan setor dapat diajukan permohonan pemindahbukuan, kini sesuai PMK tersebut tidak bisa lagi dipindahbukukan. Atas kesalahan setor tersebut dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Mohon hal ini dapat menjadi perhatian dan disampaikan kepada Bapak dan Ibu PIC lainnya, termasuk PIC dari masing-masing kelurahan,” Rachmad kembali menjelaskan.
Pada sesi edukasi ini, perwakilan dari Kantor Kecamatan Sintang juga sempat berdiskusi terkait beberapa hal, seperti mekanisme penyetoran melalui deposit pajak, perubahan data PIC, dan sebagainya.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Sintang berharap mekanisme penambahan sub unit dapat mempermudah proses administrasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat