
Kantor Pelayanan Pajak Sleman (KPP) Pratama Sleman memberikan sosialisasi tentang Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (Selasa, 21/11). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para dosen, staf keuangan dan para pemangku kepentingan di UNY. Pemateri dari KPP Pratama Sleman adalah Melina Susilowati, Yunita Istiningrum, dan Fathonah Erna, yang merupakan asisten penyuluh pajak terampil.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada tanggal 20 Oktober 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang PerguruanTinggi Badan Hukum kepada UNY. Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY memiliki otoritas lebih luas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, dan sumber daya manusia. Perubahan status ini tentu saja membawa perubahan pada kewajiban perpajakan. UNY yang sebelumnya berstatus sebagai PTN-BLU memiliki kewajiban perpajakan sebagai bendahara instansi pemerintah. Namun dengan perubahan status UNY menjadi PTN-BH, kewajiban perpajakannya berubah menjadi bendahara non instansi pemerintah.
Dalam sambutannya Prof. Dr. Edi Purwanta, M.Pd selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNY menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosiasisasi ini, perubahan status UNY diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun termasuk dalam hal kewajiban perpajakan.
Tim Penyuluh menyampaikan materi tentang kewajiban pendaftaran NPWP, kewajiban SPT Tahunan PTN-BH dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 23 yang harus dilaksanakan oleh UNY. Narasumber juga memaparkan perbedaan kewajiban perpajakan sebelum UNY menjadi PTN-BH dan setelah UNY menjadi PTN-BH.
“Kami berharap KPP Sleman akan terus mengawal kami dalam masa transisi ini agar kami dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutur Ibu Martin salah satu peserta sosialisasi.
Pewarta: Melina Susilowati |
Kontributor Foto: Muhammad Rizqi Bustami |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 17 kali dilihat