Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan pembahasan tata kelola dana desa beserta aspek perpajakannya bersama dengan Pemerintah Desa Sukamaju di Ruangan Rapat Desa Sukamaju, Sinjai (Rabu, 04/09).

Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melaksanakan monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Sukamaju.

Dalam kesempatan itu Hendrawan juga mengingatkan bahwa Desa Sukamaju sampai dengan triwulan III belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. "Berdasarkan data kami, pembayaran pajak Desa Sukamaju masih dibawah rata-rata pembayaran pajak seluruh desa di Kabupaten Sinjai," ungkap Hendrawan.

Kepala Desa Sukamaju yang diwakili oleh Kepala Urusan Keuangan menyambut baik kedatangan dari kantor pajak dan berharap kegiatan ini dapat menjadi evaluasi untuk Desa sukamaju dalam rangka pembayaran pajak terkait dana desa. Beliau mengatakan, "Pemerintah desa mengalami kendala terkait kewajiban perpajakan dana desa, serta belum paham seperti apa saja objek yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak."

Hendrawan menanggapi kendala yang dialami oleh Pemerintah Desa Sukamaju dengan menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. Hendrawan juga mengimbau pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Sukamaju dapat dilaksanakan dengan segera dan lebih baik. “Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaannya agar segera melakukan konsultasi ke KP2KP Sinjai,” kata Hendrawan menutup pertemuan.

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.