
Kantor Pelayanan Pajak (KP)P Pratama Batam Selatan bersama KPPN Batam dan Pemerintah Kota Batam melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester 2 Tahun Anggaran 2020 Kota Batam (Kamis, 21/1). Acara yang dilangsungkan di kantor Pemko Batam di Kota Batam ini dapat terlaksana setelah sehari sebelumnya telah dilakukan kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester 2 tahun 2020.
Hadir pada acara penandatangan dan rekonsiliasi yakni Budiono selaku Kepala Seksi Bank KPPN Batam, Ishak selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Pemko Batam dan Denny Tri Satrianto selaku Kepala KPP Pratama Batam Selatan. Untuk kegiatan rekonsiliasi selanjutnya, Pemko Batam bersama KPPN Batam dan KPP Pratama Batam Selatan siap untuk merumuskan mekanisme baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan data penyetoran pajak pusat. "Kami akan menunggu bagaimana mekanisme dan formatnya dari KPPN dan KPP,” ucap Ishak.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pajak dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 6 dan 7 bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Dan Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN dan Kantor Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPP Pratama Batam Selatan juga turut memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemko Batam dalam penyelenggaraan kegiatan rekonsiliasi ini. “Kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan Pemko Batam sudah tepat waktu dan diharapkan ke depannya akan terus berjalan lancar, dan juga koordinasi BPKAD Pemko Batam, bendahara-bendahara daerah, KPPN Batam dan KPP Pratama Batam Selatan bisa terus ditingkatkan,” ujar Denny Tri Satrianto.
Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Institusi Pemerintahan yakni Pemko Batam, KPPN Batam dan KPP Pratama Batam Selatan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang-Undang serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran Dana Bagi Hasil di Kota Batam.
- 78 kali dilihat